Tawari Layanan Seks, Wanita Ini Didenda Rp 6,3 Juta

Seorang perempuan warga negara Nigeria didenda sebesar Rp 6,3 juta oleh hakim di Pengadilan negeri Kuala Lumpur, Malaysia, dikarenakan memperlihatkan layanan seks kepada seorang anggota polisi.


Dugaan terjadinnya praktik prostitusi yang dilakukan perempuan Nigeria itu sekaligus merupakan salah satu penyalahgunaan izin tinggal sebagai pelajar di negara Malaysia.


Tawari Layanan Seks, Perempuan Ini Didenda Rp 6,3 Juta


Seorang


Hakim Mahyudin Mohmad Som menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 4,7 juta kepada perepuan abstrak berjulukan Aitimon Ruth Efe, atau dua bulan kurungan alasannya ialah tuduhan pelacuran.


Dia terbukti telah memperlihatkan layanan seks kepada anggota polisi berjulukan Mohamad Musa Mohamad Kadam, dengan meminta tarif perlayanan Rp 600.000.


Selanjutnya, Pengadilan Kuala Lumpur juga menetapkan menjatuhkan denda kurang lebih Rp 1,6 juta atau satu bulan penjara, untuk penyalahgunaan ijin sebagai pelajar yang dilakukan pelajar berumur 27 tahun itu.


Dilansir dari The start, pada Rabu (13/9/2017) mengabarkan pelanggaran itu dilakukan di trotoar di Jalan Berangan, Bukit Bintang pada pukul 05.30 waktu setempat pada tanggal 6 September 2017 lalu.


Atas keputusan Hakim Mahyudin Mohmad Som tersebut, ahirnya perempuan warga Nigeria tersebut lebih menentukan membayarkan seluruh denda, dan kabar ini pun menjadi viral di Negri Jiran.


Belum ada Komentar untuk "Tawari Layanan Seks, Wanita Ini Didenda Rp 6,3 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel