Juknis Pendataan Calon Akseptor Un Tahun 2018

uknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 – Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka menawarkan kode dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh bisa meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta bisa mengemban amanah sistim Ujian Nasional.


Petunjuk

Petunjuk teknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.


Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi jadwal pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.



Artikel Terkait; Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018


Berikut ini yaitu penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:



  1. Pendataan yaitu proses penyampaian data calon peserta ujian nasional hingga dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional;

  2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama,

  3. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;

  4. Data satuan pendidikan yaitu data yang berisi ihwal informasi sekolah, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, jadwal studi, jadwal studi keahlian, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;

  5. NPSN yaitu Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;

  6. NISN yaitu Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi peserta latih yang mengikuti UN;

  7. DAPODIK yaitu data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;

  8. PDUN yaitu laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta latih digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi NISN dan dikelola oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK);

  9. EMIS yaitu sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;

  10. Biodata siswa calon peserta yaitu informasi ihwal identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, nomor peserta UN tahun sebelumnya bagi peserta SMK 4 tahun, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;

  11. Kode kelas paralel yaitu kode yang menawarkan dimana peserta latih dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, jadwal studi (SMA), dan jadwal studi keahlian (SMK);Nomor induk yaitu Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;

  12. Daftar Calon Peserta (DCP) yaitu daftar anjuran calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN diketahui dan disahkan oleh pengawas satuan pendidikan;

  13. Verifikasi yaitu pemeriksaan ihwal kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan dan pengawas satuan pendidikan;

  14. Validasi yaitu pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;

  15. Daftar Nominasi Sementara (DNS) yaitu daftar calon peserta UN setelah diverifikasi dan divalidasi;

  16. Daftar Nominasi Tetap (DNT) yaitu daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;

  17. Kartu Peserta Ujian (KPU) yaitu kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;Petugas pengolah data yaitu orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;

  18. Hak kanal yaitu kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;

  19. Laman manajemen UNBK yaitu sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.



Download Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018


Untuk lebih jelasnya, silahkan anda download Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 di bawah ini;


Demikianlah informasi mengenai Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber http://www.harianmadrasah.com/


Belum ada Komentar untuk "Juknis Pendataan Calon Akseptor Un Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel