Tanya Jawab Seputar Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Pada artikel sebelumnya, kami telah menyajikan informasi mengenai tips trick mendaftar sertifikasi Guru Kemenag 2017 melalui Simpatika.


Dari situ, ternyata banyak pertanyaan muncul dari para rekan guru mengenai berbagai hal terkait proses/mekanisme sergur tersebut.


Maka dari itulah, kali ini kami akan mengulas mengenai Tanya Jawab Seputar Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017.


kami

 


Tanya jawab ini berisi perihal berbagai pertanyaan dari rekan guru beserta solusi untuk mengatasinya, sehingga sanggup menjadi panduan dalam mengikuti proses sergur yang ditetapkan.


Solusi atas pertanyaan-pertanyaan di sini merupakan tanggapan langsung yang diketahui oleh Admin . Sehingga sanggup saja ada yang kurang kurang tepat. Oleh karenanya bila ada rekan-rekan yang lebih paham, sanggup mengoreksinya pada kolom komentar nanti akan di update oleh Admin ke dalam artikel ini.


Tanya Jawab Seputar Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017



1. Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi biar sanggup mendaftar sebagai calon akseptor Sertifikasi Guru Kemenag 2017?


Syarat mendaftar sebagai calon akseptor sergur sanggup anda baca pada Surat Edaran Dirjen Pendis yang bernomor 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 mengenai Persiapan Pelaksanaan Sergur Madrasah 2017, yaitu:



  • Berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru Tetap Yayasan (GTY) untuk guru Nonn PNS dari Madrasah negeri maupun swasta yang berada di bawah naungan dari Kementerian Agama

  • Belum memiliki sertifikat pendidik

  • Diangkat di dalam jabatan fungsional seorang guru sebelum pada tanggal 30 Desember 2005, terkecuali untuk para guru yang mengajar di Madrasah Aliyah (MA) Insan Cendekia di seluruh Indonesia

  • Mempunyai kualifikasi pendidikan minimal yakni S-1/D-IV yang berasal dari perguruan tinggi tinggi tinggi tinggi yang telah terakreditasi dan memiliki jadwal studi yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.



2. Apakah para guru yang memiliki TMT pada Tahun 2006 sanggup mengajukan diri menjadi calon akseptor sertifikasi guru 2017?


Tidak bisa! Di dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 yang membahas perihal Persiapan Pelaksanaan Sergur Madrasah 2017, disebutkan berbagai persyaratan seorang guru biar sanggup masuk sebagai kandidat calon akseptor sergur Kemenag 2017. Salah satu syarat tersebut yakni diangkat dalam jabatan fungsional guru atau TMT sebelum pada tanggal 30 Desember 2005. terkecuali untuk para guru yang mengajar di Madrasah Aliyah (MA) Insan Cendekia di seluruh Indonesia.


Sehingga para Guru yang TMT melebihi tanggal yang telah ditetapkan, maka tidak akan tampil seruan guna mendaftar sergur melalui akun Simpatikanya masing-masing.


3. Bagaimanakah tips trick untuk mengecek dan juga mengupdate berbagai data biar sesuai dengan persyaratan?


Caranya ialah:


Masuk ke dalam akun Simpatika PTK anda, kemudian buka:



  • Cara Cek status PNS atau GTY; Klik pada hidangan Karir > Kemudian Klik Riwayat Pegawai

  • Cara Cek TMT; Klik pada hidangan Karir > Klik pada Menu Riwayat Pegawai atau Karir > Klik pada Menu Fungsi Jabatan

  • Cara Cek/Update Kualifikasi Pendidikan PTK; Klik pada Menu Pendidikan > Klik pada Menu Riwayat Pendidikan.



4. Apakah seluruh yang menjadi guru calon Sergur akseptor wajib melakukan update data?


Proses update data hanya dilakukan apabila data PTK yang berada di dalam Simpatiakn belum sesuai dengan persyaratan. Tujuannya biar sistem mencatat guru tersebut masuk dalam kandidat akseptor sertifikasi. Sedangkan untuk yang sudah memenuhi semua persyaratan, apalagi telah memperoleh notifikasi pendaftaran, hanya cukup melakukan proses pendaftaran calon akseptor saja


5. Mengapa tidak muncul notifikasi seruan pendaftaran sertifikasi guru 2017 padahal sudah memenuhi syarat?


Pastikanlah bahwa data anda di dalam akun Simpatika sudah benar-benar valid dan telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan. Apabila ada data yanga belum sesuai dengan berbagai persyaratan (riilnya telah memenuhi semua syarat namun dalam akun simpatika belum), maka lakukanlah perbaikan data (proses update data) dan kemudian cetak S12. Kirim data S12 kepada Admin Simpatika tingkat Kab/Kota setempat untuk memperoleh persetujuan (S13)..


6. Mengapa pengajuan perubahan TMT tidak segera disetujui oleh Admin Kab/Kota?


Ada sebuah informasi yang berasal dari teman-teman Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, bahwa untuk persetujuan guna pengajuan perubahan terhadap TMT sepertinya dibekukan oleh sistem (dari Admin Pusat). Ini dilakukan sebagai upaya untuk antisipasi biar tak terjadi kasus manipulasi data TMT guru.


Namun kabar ini masih harus membutuhkan konfirmasi lebih lanjut akan kebenarannya. Sehingga bagi para PTK yang akan mengajukan perbaikan terhadap data TMT, maka ada baiknya untuk melakukan konsultasi dulu dengan pihak Admin Kab/Kota.


7. Mengapa Notifikasi pendaftaran sergur belum muncul padahal sudah mengupdate data?


Misalnya, seorang GTK telah melakukan update data dalam hal kualifikasi pendidikan yang awalnya SMA kemudian menjadi S-1. Namun mengapa Mengapa Notifikasi pendaftaran sergur belum juga muncul?


Perlu anda ketahui, perubahan yang dilakukan tersebut haruslah sudah bersifat permanen. Permanen di sini artinya S12 sudah diajukan dan disetujui oleh pihak Admin Simpatika tingkat Kab/Kota setempat dengan dengan bukti sudah diterbitkannya S13.


8. Apakah form pendaftaran sertifikasi guru Kemanag sudah sanggup diisi?


Sudah, silahkan isi saja

9. Apa tanggapan bila tidak mengisi form pendaftaran seruan akseptor sertifikasi guru 2017?


Guru tersebut akan dianggap TIDAK MENDAFTAR pada jadwal sertifikasi guru 2017


10. Apakah mata pelajaran sertifikasi dipilih harus linier dengan ijazah dan mata pelajaran yang diampu?


Secara Ideal, Mapel sertifikasi yang anda pilih, haruslah sesuai dengan ijazah  dan Mapel yang diampu ketika mengajar (sebagaimana yang terekam di dalam riwayat mengajar di Simpatika).


Apabila tidak, maka sesuaikanlah dengan salah satu ijazah atau mata pelajaran yang diampu. Tapi anda hrus mempertimbangan jenjang madrasah.


Misalnya saja apabila satminkalnya di jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI); ijazahnya Sarjana Pendidikan IPS; sedangkan riwayat mengajarnya yakni Guru Kelas MI, maka akan lebih baik jiika ia memilih Mapel sertifikasi sebagai seorang Guru Kelas MI saja.


11. Bagaimana tips trick memilih arahan mapel sertifikasi yang benar?


Ketika memilih arahan mata pelajaran, banyak yang bingung alasannya yaitu pilihannya sangat berbagai dan juga banyak yang hampir sama.


Perlu diketahui untuk pemilihan arahan mapel sertifikasi harus anda sesuaikan dengan arahan mapel yang terdapat dalam Simpatika. Caranya Silahkan buka website http://simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel kemudian masukkanlah nama mapel atau arahan yang anda inginkan.


Dari daftar Mapel yang

muncul dari hasi pencarian simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel tersebut silahkan dipilih yang paling sesuai dengan mapel anda.


Misalnya, untuk Mapel Bahasa Arab.


Ketika anda mengetikkan ‘Bahasa Arab’ maka hasil yang dimunculkan yakni berbagai macam arahan mapel. Khusus tahun 2016 akan ada arahan 069, 085, 167, dan juga 239. Lalu ketikkan setiap arahan pada kolom pencarian. Sehingga hasilnya:


Untuk Kode 2016 069 ternyata dipergunakan pula sebagai arahan untuk mapel lain pada  satu jenjang pendidikan (MTs/SMP), yaitu:



  • Fiqih jenjang MTs/SMP

  • Bahasa Arab jenjang MTs/SMP

  • Akidah Akhlak jenjang MTs/SMP


Untuk Kode 2016 085 ternyata dipergunakan pula untuk mata pelajaran lain pada beberapa jenjang, yaitu:



  • Bahasa Arab jenjang MTs/SMP

  • Quran Hadits jenjang MTs/SMP

  • Bahasa Arab jenjang MA/SMA


Untuk Kode 2016 167, hanya dipergunakan mata bahasa pada beberapa jenjang, yaitu:



  • Bahasa Arab – (tanpa jenjang)

  • Bahasa Arab jenjang MA/SMA

  • Bahasa Arab jenjang MAK/SMK


Untuk Kode 2016 239, dipergunakan bagi mata pelajaran Bahasa Arab pada semua jenjang pendidikan (terkecuali RA), yaitu:



  • Bahasa Arab Madrasah jenjang MI/SD

  • Bahasa Arab Madrasah jenjang MTs/SMP

  • Bahasa Arab Madrasah SLB

  • Bahasa Arab Madrasah MA/SMA

  • Bahasa Arab Madrasah MAK/SMK


Berdasarkan dari hasil pencarian di atas, maka bagi PTK yang satminkalnya berada di jenjang pendidikan MTs atau MA maka lebih baik untuk memilih arahan mapel 2016 239.  Sementara itu untuk guru MI tidak usah bingung alasannya yaitu pilihannya hanya satu yaitu, arahan 2016 239 saja.


12. Bagaimana tips trick mengedit pendaftaran?


Hal ini sudah saya bahas pada artikel Tutorial Mengedit Pendaftaran Sertifikasi Guru. Silahkan baca saja.


13. Apa yang harus dilakukan sesudah tanggapan melakukan proses pendaftaran calon akseptor sertifikasi guru 2017?


Tunggu saja kabar selanjutnya. Sering-seringlah memantau SIMPATIKA anda. alasannya status pendaftaran disetujui/tidak akan diumumkan lewati akun Simpatika PTK. Termasuk juga pemberitahuan guna mengikuti proses berikutnya yaitu pemilihan LPTK.


Demikianlah informasi mengenai Tanya Jawab Seputar Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017 yang sanggup kami sampaikan.

Sumber http://www.harianmadrasah.com/


Belum ada Komentar untuk "Tanya Jawab Seputar Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel