Ahirnya Polisi Tangkap Pemilik Situs Nikah Siri Online
KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menyatakan akan memanggil AW, sang pemilik situs website nikahsirri.com yang sekarang sedang ramai diperbincangkan di media sosial.
Pemanggilan tersebut dilakukan karena didasari situs tersebut menyediakan kemudahan lelang perawan dimedia sosial. Lelang perawan tersebut dilakukan bertujuan untuk kebutuhan nikah siri yang juga difasilitasi oleh penyedia situs tersebut.
Ahirnya Polisi Tangkap Pemilik Situs Nikah Siri Online
“Berdasarkan info yang beredar, website tersebut membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat berusia 15 tahun ke atas. Padahal dalam usia tersebut merupakan usia anak yang wajib mendapatkan kontribusi maksimal,” ucap Susanto Ketua KPAI, Minggu (24/9/2017).
Susanto sendiri menilai, keberadaan situs website nikahsirri tersebut juga merupakan pecahan dari perdagangan manusia. Oleh karenanya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengecam tindakan tersebut karena mempunyai efek serius bagi tumbuh kembang anak dan sangat berpotensi menghancurkan masa depan anak maupun remaja.
Pemanggilan pemilik situs tersebut disebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai langkah awal guna mengklarifikasi tujuan situs tersebut. Selain itu, pemanggilan tersebut juga dianggap sebagai langkah untuk meragukan keberadaan situs-situs prostitusi online.
“Perdagangan insan dengan embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus diwaspadai bagi public. Semua pihak dihentikan lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pidana yang diatur dalam UU No 21/2007 perihal TPPPO,” terperinci Ai Maryati Solihah Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Bidang Trafficking dan Eksploitasi.
Belum ada Komentar untuk "Ahirnya Polisi Tangkap Pemilik Situs Nikah Siri Online"
Posting Komentar