Menengok Pendaftaran Sim Card Zaman Dulu Yang Memble

kembaliIlustrasi. Foto: Muhammad Ridho

CalonPedia Jakarta – Registrasi SIM card pra bayar, baik bagi pelanggan baru atau lama, kembali dilakukan dengan persyaratan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan Kartu Keluarga (KK). Seperti diketahui, kebijakan pendaftaran semacam ini dulu pernah dilakukan dengan lebih longgar dan ujung-ujungnya kurang efektif.


Tepatnya pada 12 Desember 2005, dimulailah proses pendaftaran identitas pengguna kartu seluler prabayar serentak. Semua operator seluler menggalang proses pendaftaran melalui SMS, yang dikirim ke nomor pendek 4444.


Pada waktu itu, keaslian data juga coba diperhatikan. Di mana pelanggan diwajibkan mengirim fotokopi bukti identitas yang disertakan dalam registrasi. Pengirimannya sanggup diserahkan langsung ke gerai operator, atau dikirim melalui PT. Pos, ke alamat yang ditetapkan setiap operator.


Pemerintah memberi batas waktu sampai 28 April 2006 untuk melaksanakan registrasi. Jika tidak, nomor akan mati alias tidak sanggup digunakan lagi. Sementara untuk validasi bukti identitas, operator diberi kesempatan untuk melakukannya secara terus-menerus, tidak terbatas sampai 28 April 2006 saja.


Kurang Efektif


Dalam perjalanannya, proses pendaftaran tersebut ternyata kurang efektif. Penipuan dengan mengandalkan telepon seluler misalnya, tetap terjadi. Harapan perbaikan sempat membumbung kala pemerintah menerapkan kewajiban pendaftaran kartu prabayar. Sayang, pendaftaran tersebut mudah dibohongi.


Registrasi SIM card bergotong-royong sudah mengharuskan pengguna untuk menginput data-data langsung semisal nama lengkap, tanggal lahir, serta alamat yang disesuaikan dengan KTP. Harapannya jikalau ada tindak kejahatan melalui nomor ponsel, penyelidikan pihak berwajib lebih mudah dijalankan. Sebab tiap nomor sudah ada keterangan siapa penggunanya.


Namun sayang, keinginan tinggal harapan, pendaftaran yang dikirimkan ke nomor 4444 tersebut balasannya hanya sebatas formalitas. Pengguna bisa dengan mudah memasukkan informasi palsu (bodong) saat melaksanakan registrasi.


Fenomena di atas pun diakui Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo yang menjabat saat itu, Gatot S. Dewa Broto. “Kami akui jikalau pendaftaran kartu prabayar masih sanggup dibohongi dengan mengirimkan data-data bodong,” tukasnya.


“Akibatnya ya ibarat sanggup dilihat, banyak penipuan yang memanfaatkan celah tersebut,” imbuhnya saat wawancara beberapa tahun yang lalu.


Ironisnya, masih kata Gatot, hal ini bak menjadi fenomena sehari-hari saat ada seorang pelanggan ingin membeli kartu perdana seluler baru dan dibantu untuk mengisi pendaftaran palsu oleh penjualnya. “Semua pihak harus turut serta di sini, termasuk lapak-lapak penjual kartu seluler,” lanjutnya.


Tidak efektifnya pendaftaran tersebut menciptakan Kominfo kembali putar otak. Sehingga balasannya memberlakukan sistem baru pendaftaran pada tahun 2015, yang akan dibahas di artikel selanjutnya.





Belum ada Komentar untuk "Menengok Pendaftaran Sim Card Zaman Dulu Yang Memble"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel