Qualcomm Kena Denda Rp 10 Triliun

QualcommQualcomm. Foto: GettyImages

CalonPedia Jakarta – Qualcomm dianggap menyalahgunakan dominasinya dalam industri chip ponsel dan terkena denda senilai USD 774 juta atau sekitar Rp 10 triliun di Taiwan.


Fair Trade Commission Taiwan menganggap Qualcomm telah memonopoli penggunaan chipset CDMA, WCDMA dan LTE di Taiwan. Perusahana asal Amerika Serikat itu pun dianggap menolak untuk melisensi teknologinya itu ke perusahaan lain.


Selain denda sebesar Rp 10 triliun tersebut, Qualcomm juga wajib melaporkan laporan negosiasinya dengan perusahaan lain dua kali pertahunnya, demikian dikutip CalonPedia dari Engadget, Kamis (12/10/2017).


Qualcomm tentunya tak tinggal diam dengan hukuman ini dan mengaku akan naik banding. Menurut mereka, denda ini tidak rasional jikalau mempertimbangkan pemasukan orisinil Qualcomm di Taiwan.


Taiwan bukan satu-satunya negara yang mendenda Qualcomm dalam jumlah besar. Sebelumnya ada juga Korea Selatan yang mendenda Qualcomm sebesar USD 854 juta dan China dengan dengan USD 975 juta, termasuk sebuah somasi dari Apple.





Belum ada Komentar untuk "Qualcomm Kena Denda Rp 10 Triliun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel