Perubahan Kiprah Perhiasan Guru Sertifikasi Yang Diakui Di Simpatika
Proses Pemutakhiran Data Simpatika untuk Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 telah mulai dibuka pada Februari 2018.
Ada beberapa aturan gres terkait dengan pemutakhiran data Simpatika tersebut, di antaranya yakni Perubahan Tugas Tambahan Guru Sertifikasi yang Diakui di Simpatika atau perubahan pengakuan ekuivalen jam tatap muka (beban kerja guru) yang memperoleh kiprah tambahan.
Perubahan kiprah pelengkap yang diakui tersebut terdapat pada jaatan kepala madrasah, wali kelas, dan juga pembina ekstrakurikuler pramuka. Seperti yang sanggup anda lihat pada gambar di atas.
Hal ini terjadi sebab berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yang membahas perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengenai Guru.
Serta Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 58 Tahun 2017 mengenai Kepala Madrasah. Sehingga terdapat perubahan penghitungan beban kerja guru yang mempunyai kiprah tambahan.
Daftar Perubahan Tugas Tambahan Guru Sertifikasi yang Diakui di Simpatika
1. Beban Kerja Kepala Madrasah
Pada aturan sebelumnya beban kerja kepala madrasah yang diakui ekuivalen hanyalah 18 JTM. Sehingga agar sanggup memenuhi beban kerja 24 JTM (syarat pencairan sertifikasi) seorang kepala madrasah wajib mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya setidaknya yakni 6 JTM atau membimbing 40 penerima didik apabila bersertifikat pendidik sebagai seorang guru BK atau TIK (K-13).
Aturan tersebut berubah sejak diterapkannya, PMA Nomor 58 Tahun 2017 perihal Kepala Madrasah yang di dalam telah ‘mengubah’ definisi dan kiprah seoranng kepala madrasah.
Sehingga beban kerja guru yang menjadi kepala madrasah sekarang ini diakui menjadi 24 JTM. Walhasil seorang Kepala Madrasah tidak perlu lagi mengajar untuk mencapai batas 24 JTM.
2. Beban Kerja Wali Kelas
Awalnya beban kerja yang diakui sebagai ekuivalen untuk Wali Kelas hanyalah 2 JTM. Namun sekarang diperbarui menjadi 6 JTM.
3. Beban Kerja sebagai Pembina Pramuka/UKS/OSIS
Para Guru yang menerima kiprah pelengkap sebagai pembina aktivitas ekstrakurikuler pramuka, UKS serta intrakurikuler OSIS memperoleh ekuivalen jam pelengkap dari 2 JTM menjadi 6 JTM.
Yang wajib diperhatikan dalam hal pengangkatan seorang guru untuk ketiga jabatan ini tersebut bukan pada hidangan “Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru” namun pada hidangan “Pendidik Tenaga Kependidikan > Direktori PTK > Daftar Pejabat Tambahan”.
Seperti kiprah pelengkap madrasah lainnya, pengangkatannya guru tersebut harus memperoleh persetujuan dari pihak Admin Kabupaten/Kota, ialah dengan mengajukan form S30a.
4. Beban Kerja sebagai Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu
Berdasarkan Petunjuk Teknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun ketika ini diubah hanya tinggal 6 JTM saja.
5. Beban Kerja sebagai Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler
Para Guru yang memperoleh kiprah sebagai Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler awalnyaa hanya memperoleh pelengkap ekuivalen maksimal yakni 4 JTM saja, ialah dengan menjadi pembina dalam 2 aktivitas saja.
Namun dalam aplikasi Simpatika tahun 2018 mengalami perubahan, mereka diperbolehkan membina hingga dengan 3 aktivitas yang setiap aktivitas dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen semua yang diperoleh ialah 6 JTM.
Demikianlah gosip mengenai Perubahan Tugas Tambahan Guru Sertifikasi yang Diakui di Simpatika yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber http://www.harianmadrasah.com/
Belum ada Komentar untuk "Perubahan Kiprah Perhiasan Guru Sertifikasi Yang Diakui Di Simpatika"
Posting Komentar