Berita Penting Sumbangan Guru Basis Simpatika Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017
Berita Penting Tunjangan Guru basis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2016/2017 – Program SIMPATIKA memang sedang mengalami perombakan besar-besaran, ditahun pelajaran 2016-2017 nanti, kita tidak bisa sembarangan mengupdate data yang ada dalam dabase SIMPATIKA. Setiap Madrasah ataupun PTK harus benar-benar mengurus atau selalu aktif dalam Program SIMPATIKA, jikalau tidak ! bisa-bisa berdampak pada tunjangan, khusus bagi yang telah memperoleh Tunjangan Sertifikasi. Ada dua kemungkinan, bisa LAYAK MENDAPATKAN TUNJANGAN atau mungkin TIDAK LAYAK MENDAPATKAN TUNJANGAN, oleh karena yakni itu jangan menganggap remeh data.
Baca juga : Jangan Pernah REMEHKAN Data EMIS !!!
Assalammualaikum wr.wb
Kepada Guru Madrasah Yth.
- Pada tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA setelah data valid menurut sistem (Setiap Guru Madrasah bisa mengetahui langsung tahapan prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai peserta perlindungan profesi secara langsung online bisa bangun diatas kaki sendiri menggunakan akun masing-masing).
- Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon peserta perlindungan profesi lulusan tahun 2007 hingga dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.
- Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara bisa bangun diatas kaki sendiri online (menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.
- Bagi guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) karena yakni datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.
- Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data peserta perlindungan profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai honor pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.
Sumber: http://madrasah.kemenag.go.id/info-penting/870/juknis-tunjangan-profesi-guru-2016.html
Demikian berita yang bisa kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalam,
Admin Pusat
Baca juga :
- Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah
- Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017
- Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016
- Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah Di SIMPATIKA
- Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014
Sumber http://www.info-madrasah.com/
Belum ada Komentar untuk "Berita Penting Sumbangan Guru Basis Simpatika Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017"
Posting Komentar