Cara Pengajuan Nuptk 2016 Di Simpatika, Tidak Ada Nuptk ?










ini
Proses Pengajuan S06 (PegID menjadi NUPTK) sewaktu Padamu Negeri


Cara Pengajuan NUPTK 2016 Di SIMPATIKA, Tidak ada NUPTK ? – Masih banyak yang bertanya, kenapa di tahun 2016 ini tidak ada info mengenai Pengajuan NUPTK bagi para guru, khususnya guru-guru yang berada di bawah naungan. Sudah kita ketahui biasanya para guru melakukan pengajuan NUPTK dengan sistem Online melalui PADAMU NEGERI (itu dulu), untuk guru naungan kemenag sendiri sekarang memilik aplikasi online sendiri khusus bagi guru-guru Kemenag yaitu Bagaimana cara mengajukan NUPTK baru di Simpatika?, demikian salah satu pertanyaan yang kerap terlontar, terutama oleh PTk yang masih menyandang status PegID.

Kapan PegID dapat melakukan pengajuan NUPTK baru? Kenapa sajian NUPTK Baru atau S06 tidak ada lagi di Simpatika dan kapan dimunculkan kembali?

Apa syarat untuk mengajukan NUPTK gres dan bagaimana prosedurnya?

Terakhir kali Simpatika (saat itu masih bernama Padamu Negeri) melayani pengajuan NUPTK gres ialah pada pertengahan 2015. Setelahnya, sampai sekarang belum pernah dibuka lagi pengajuan NUPTK

baru.


Padahal dengan memiliki NUPTK, kemungkinan seorang PTK untuk dapat mengikuti berbagai agenda pengembangan dan peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK semakin besar. Pencairan aneka dukungan kesejahteraan guru biasanya mensyaratkan kepemilikan NUPTK.

Kapan Dibuka Pengajuan NUPTK Baru?



Nah ini yang menjadi pertanyaan utama para pendidik yang masih PegID.

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut cukup mengejutkan: Terkait pengajuan NUPTK baru, Simpatika menunggu kebijakan Kementerian Agama, terutama Dirjen Pendis. Sedang Dirjen Pendis sendiri tidak ada rencana untuk melayani pengajuan NUPTK gres bagi PTK ber-PegID dalam waktu erat ini.

Singkatnya, jangan berharap status PegID berubah menjadi NUPTK dalam waktu dekat, setidaknya sampai final tahun 2016.

Lho, kok.

Simpatika (dulu Padamu Negeri) tidak dipergunakan lagi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal yang berwenang untuk menerbitkan NUPTK ialah Kemendikbud. Sehingga proses pengajuan NUPTK gres akan melalui proses yang melibatkan dua kementerian, tentunya dengan birokrasi yang tidak mudah.

Apalagi sekarang pengajuan NUPTK di Kemendikbud pun melalui proses dan tahapan yang baru, yang berbeda dengan zamannya Padamu Negeri.


riant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;>









ini
Proses Pengajuan S06 (PegID menjadi NUPTK) sewaktu Padamu Negeri


NPK Sebagai NUPTK-nya Kemenag



Mengantisipasi kondisi tersebut, Dirjen Pendidikan Islam telah membuat sebuah terobosan baru. Jika proses pengajuan NUPTK melalui Kemendikbud harus melewati birokrasi yang tidak mudah, kenapa tidak membuat ‘nomor unik’ tersendiri?

Ya, akhirnya muncullah NPK atau Nomor Pendidik Kemenag.

NPK ialah nomor atau instruksi khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama. NPK sekaligus menjadi instruksi identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag.

NPK merupakan pengganti NUPTK kghusus bagi PTk di naungan Kementerian Agama.

Karena sebagai solusi dan pengganti NUPTK ma

ka, NPK memiliki fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Namun penggunaannya terbatas di lingkungan Kementerian Agama saja.


Ke depan, program-program peningkatan mutu pendidik seolah-olah PPG (Pendidikan Profesi Guru), sampai peningkatan kesejahteraan guru layaknya santunan Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) persyaratan pemenuhannya tidak lagi memakai NUPTK melainkan cukup memakai NPK.

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sendiri diberikan secara otomatis kepada pendidik di Kemenag yang berstatus PNS ataupun guru swasta yang sebelumnya telah memiliki NUPTK.

Bagi guru di luar kedua golongan tersebut, atau guru yang gres berstatus PegID, penerbitan NPK pun akan otomatis dilakukan melalui layanan Simpatika ketika guru-guru tersebut telah memenuhi persyaratan. Adapun syaratnya adalah:


  1. Telah berkualifikasi pendidikan minimal D4/S1

  2. Telah menjadi pendidikan dengan satminkal lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag sedikitnya selama 2 tahun.

  3. Aktif mengajar sedikit-dikitnya 4 semester berurutan.


Khusus untuk point ketiga dalam syarat tersebut, dihitung dari Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 ini ke belakang. Sehingga riwayat mengajar semester ini harus sudah tercatat permanen di layanan Simpatika yang ditandai dengan ajuan S25a oleh Kepala Madrasah telah disetujui oleh Admin Kab/Kota.



Jangan Galau Tidak Ber-NUPTK




Bagi guru Madrasah dan RA, tidak usah galau jika tidak memiliki NUPTK. Karena Kemenag telah menghadirkan NPK yang memiliki fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Bahkan dengan proses dan tahapan yang ‘sangat-teramat-amat’ gampang (otomatis muncul dan tanpa melalui proses pengajuan) dibandingkan dengan NUPTK.



Dus, tidak usah lah memikirkan PegID yang tidak berubah-ubah menjadi NUPTK meskipun telah bertahu-tahun.

; box-sizing: border-box; color: black; font-stretch: inherit; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: 25.5px; margin: 0px; padding: 0px; text-align: justify; text-indent: 0px; text-transform: none; vertical-align: baseline; white-space: normal; widows: 1; word-spacing: 0px;>

Kalau masih galau juga karena yaitu tidak memiliki NUPTK? Untuk apa? Atau dapat jadi pendidik tersebut memiliki rencana untuk hengkang dari Kemenag dan berpindah ke Kemendikbud.


Sumber :


Semoga artikel kami ini perihal Cara Pengajuan NUPTK 2016 Di SIMPATIKA, Tidak ada NUPTK ? dapat memberikan info yang bermanfaat bagi anda semuanya.


Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika info ini penting dan memiliki kegunaan bagi orang banyak. Terimakasih.  


 


Sumber http://www.info-madrasah.com/


Belum ada Komentar untuk "Cara Pengajuan Nuptk 2016 Di Simpatika, Tidak Ada Nuptk ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel