Juknis Pinjaman Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Gbpns

 


Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS – Tunjangan Fungsional merupakan salah satu sumbangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat baik untuk PNS maupun NoN PNS. Setiap tahun sumbangan ini akan dinanti setiap guru untuk menambah kesejahteraan guru tersebut. Untuk mendapat Tunjangan Fungsional ini bagi guru non PNS harus memenuhi Kriteria Guru Penerima sumbangan Fungsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru. 



Pada tanggal 24 Mei 2016, dikutip dari “>Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS tahun 2016. Dijelaskan pada junis tersebut mengenai Tujuan, Sasaran, Mekanisme, serta lampiran yang perlu untuk pengajuan Tunjangan Fungsional Bagu Guru GBPNS.


Untuk Lebih jelasnya anda dapat mengunduhnya langsung di link berikut ini :


JUKNIS TUNJANGAN FUNGSIONAL 2016


Semoga artikel kami ini ihwal Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS dapat memberikan gosip yang bermanfaat bagi anda semuanya.


Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jikalau ini membantu dan Share jikalau gosip ini penting dan memiliki kegunaan bagi orang banyak. Terimakasih.


Baca juga :



  • Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah

  • Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017

  • Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016

  • Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah Di SIMPATIKA

  • Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014





Sumber http://www.info-madrasah.com/


Belum ada Komentar untuk "Juknis Pinjaman Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Gbpns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel