Siap-Siap Untuk Sertifikasi Tahun 2016 Untuk Guru Madrasah Dan Ra
Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang hingga tahun 2016 ini kebetulan belum mempunyai sertifikat pendidik atau mudahnya belum sertifikasi tidaklah perlu cemas karena masih akan ada pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2016 ini. Meskipun pelaksanaanya akan sedikit lambat jikalau dibanding pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 lalu.
Berbeda dengan pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2015 dimana sekitar pertengahan bulan April 2015 Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Keputusan tentang petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2015, Sementara itu hingga mendekati pertengahan Juni Tahun 2016 ini belum juga diterbitkan Surat Keputusan tentang petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016. Inilah salah satu hal yang menjadi alasan kenapa kami menyebutkan bahwa pelaksanaanya akan sedikit lambat jikalau dibanding pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 lalu.
Meski hingga dikala ini belum terbit juknis pelaksanaanya namun geliat akan adanya pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016 kini sudah mulai kelihatan seiring dengan adanya surat edaran Direktur Pendidikan Madrasah tertanggal 25 Mei 2016 tentang Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa proses distribusi dan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 akan dilaksanakan sesudah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru melalui pola PLPG ditetapkan oleh pemerintah. Untuk penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016.
Adapun kriteria guru Madrasah calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 yaitu sebagai berikut :
- Belum Pernah Mengikuti Sertifikasi guru;
- Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
- Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK;
- Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4 dari perguruan tinggi yang mempunyai program studi yang terakreditasi atau minimal mimiliki ijin penyelenggaraan;
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jikalau ini membantu dan Share jikalau informasi ini penting dan mempunyai kegunaan bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah
- Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017
- Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016
- Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah Di SIMPATIKA
- Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014
Sumber http://www.info-madrasah.com/
Belum ada Komentar untuk "Siap-Siap Untuk Sertifikasi Tahun 2016 Untuk Guru Madrasah Dan Ra"
Posting Komentar