Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

madrasah


Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 – Kepala sekolah/madrasah mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Peran kepala sekolah/madrasah dalam menyebarkan suasana sekolah/madrasah yang nyaman dan kondusif bagi proses berguru mengajar melalui pengelolaan manajerial yang profesional merupakan kebutuhan utama suatu sekolah/madrasah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya manusia unggul dan berdaya saing.


Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga diharapkan memberikan rasa besar hati dan memotivasi kepala sekolah untuk menciptakan sekolah yang efektif, ialah sekolah yang bisa meningkatkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi penerima didik untuk berprestasi di berbagai bidang.


Kepala Sekolah berprestasi ialah kepala sekolah/madrasah yang menguasai kompetensi kepala sekolah, mempunyai berbagai prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, memberikan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah berdasarkan standar nasional pendidikan.


Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:



  1. Kepala SD/MI

  2. Kepala SMP/MTs

  3. Kepala SMA/MA

  4. Kepala SMK/MAK



Persyaratan umum:



  • menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah aktif;

  • berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bisa berstatus Non-PNS;

  • berusia maksimal 54 tahun ketika mengikuti pemilihan;

  • memiliki sertifikat pendidik;

  • memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;

  • belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;

  • sehat jasmani dan rohani.



Selengkapnya mengengai Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 ini bisa rekan guru madrasah unduh pada tautan link berikut.

Download File :

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH BERPRESTASI TAHUN 2017


Semoga artikel kami ini wacana Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 bisa memberikan info yang bermanfaat bagi anda semuanya.


Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jikalau ini membantu dan Share jikalau info ini penting dan mempunyai kegunaan bagi orang banyak. Terimakasih.

Baca juga :



  • Cetak Ulang SKBK di akun Guru (S29e)

  • Cara Cetak S26e di SIMPATIKA

  • Update: Info Terbaru Simpatika

  • Desktop EMIS MI Semester Genap 2016/2017

  • Desktop EMIS RA Semester Genap 2016/2017

  • Desktop EMIS MTs Semester Genap 2016/2017

  • Desktop EMIS MA Semester Genap 2016/2017 

  • Form Excel EMIS Semseter Genap 2016/2017 (Terbaru) 



Sumber http://www.info-madrasah.com/


Belum ada Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel