Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Proteksi Profesi Guru Madrasah Tahun 2017
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direkur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017,bersama ini kami sampaikan beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:
1. Pada BAB III karakter A angka 3 yang awatnya tertulis: “Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau DIV. Khusus Guru PNS’yang masih golongan II namun sudah lulus S-1/D-W sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/ SJ/Kp..01. 1/10/2016.” Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: Memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV, belum memenuhi kuatifikasi akademik S1/D-IV, dan/atau Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan ruang II.
2. Pada BAB III karakter A angka 6 yang awalnya tertulis: “Bertugas pada satuan pendidikan yang memilikl izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio akseptor latih terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 wacana Guru. Rasio akseptor latih terhadap guru ialah 15 : 1 untuk Jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan Jumlah rata-rata akseptor latih dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru, Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jikalau guru betugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi l):
- terletak di kawasan 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
- terletak di kawasan yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)
- terletak di kawasan 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
- terletak di kawasan yang secara geografls dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau akseptor didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
- madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTSLB, MALB atau yang sejenis)”
- Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017
- SK Dirjen Tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Sumber: http://www.gurumadrasah.com
Baca Juga
Baca juga :
- Cetak Ulang SKBK di akun Guru (S29e)
- Cara Cetak S26e di SIMPATIKA
- Update: Info Terbaru Simpatika
- Download Aplikasi Nilai Raport EMIS Tingakat MI Update Terbaru
- Download Aplikasi Nilai Raport EMIS Versi 2017.01
- Tutorial Aplikasi Nilai Raport EMIS Versi 2017.01
- Alokasi JTM Simpatika Terbaru Setelah Update
- Kalender Penidikan 2017-2018 (Terbaru)
Sumber http://www.info-madrasah.com/
Belum ada Komentar untuk "Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Proteksi Profesi Guru Madrasah Tahun 2017"
Posting Komentar