Dapat Sms Dari Kominfo? Diminta Pendaftaran Ulang Nomor Hp Mu, Begini Caranya

Apakah kalian bisa sms dari KOMINFO yang meminta untuk pendaftaran ulang nomor prabayar?


Dilansir dari Kompas.com, isi sms tersebut memang benar adanya.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pendaftaran kembali kartu prabayar memakai NIK yang ada di KTP dan nomor KK.



Dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, pendaftaran ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor kartu pelanggan terutama pelanggan prabayar.


Jika tidak melaksanakan registrasi, calon pengguna tidak bisa mengaktifkan kartu perdana lagi.


Sedangkan, pelanggan usang akan ada pemblokiran nomor secara bertahap.


“Pelanggan bisa menghubungi layanan provider masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info pendaftaran atau ke Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk info data kependudukan. Ketentuan gres ini berlaku mulai 31 Oktober besok. tulis laman kominfo.go.id.


Berikut caranya pendaftaran bagi pelanggan usang dan pengguna gres kartu prabayar.


1. Pelanggan lama


Untuk pelanggan lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa sms dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.


Selain itu, pelanggan usang juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.



2. Pelanggan Baru


Bagi pengguna gres Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).


Pelanggan gres XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).


Sedangkan pelanggan gres Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).


Pengguna gres diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.


Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing provider.


Belum ada Komentar untuk "Dapat Sms Dari Kominfo? Diminta Pendaftaran Ulang Nomor Hp Mu, Begini Caranya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel