Menkominfo Permudah Ponsel Populer Masuk Indonesia
CalonPedia Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi kemudahan kepada vendor global ternama jikalau ingin memasarkan smartphone mereka di Tanah Air. Kebijakan tersebut ditujukan semoga suatu produk dari merek ternama dapat pribadi dipasarkan, tidak tertahan alasannya yakni belum mendapat sertifikasi dari regulator.
Seperti Apple yang berencana untuk meluncurkan produk terbarunya, iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X pada 22 Desember nanti, apabila sudah mengikuti aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), maka dapat dipasarkan segera.
“Sekarang Kominfo merubah regulasi. Apple kan soal TKDN sudah done deal. Sebelum dipasarkan di Indonesia, vendor harus ada sertifikasi, itu kadang-kadang harus sampai dua bulan,” ucap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ditemui di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
“Sekarang untuk dikatakan bagi global brand, betul-betul cantik dan dari internasional, itu nggak perlu lagi disertifikasi. Mereka bikin letter of undertaking bahwa produk saya comply dengan standar internasional,” tambahnya.
Kemudahan vendor global masuk ke pasar Indonesia itu alasannya yakni melihat proses panjang yang terjadi sebelumnya, mulai pendaftaran sampai lulus dapat berbulan-bulan. Rudiantara pun menyederhanakan proses perizinan sehingga produk dapat dinikmati masyarakat dengan cepat.
“Setiap tahun, misalnya ada dua produk disertifikasi, dua bulan dari enam bulan itu kan sepertiga, ya habis waktunya, masyarakat jadi rugi menikmati alasannya yakni habis yang kemudian masuk ke brand baru. Kominfo mempermudah itu untuk beberapa brand masuk tanpa sertifikasi. Memang lab Kominfo lebih canggih dari mereka? Ya enggak kan,” tuturnya.
Setelah melalui proses tersebut, vendor dapat pribadi menjual produknya di Indonesia. Meski demikian, Kominfo tetap akan mengawasi kualitas produk tersebut di pasaran.
“Nanti ada post market surveillance, dicek dipasar untuk pinjaman masyarakat juga,” ucap Rudiantara.
Belum ada Komentar untuk "Menkominfo Permudah Ponsel Populer Masuk Indonesia"
Posting Komentar