Berita Penting ! Juknis Bantuan Profesi Guru Terbaru Tahun 2016
Untuk kelancaran penyaluran pertolongan profesi guru bagi guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), dibutuhkan adanya petunjuk teknis wacana penyaluran pertolongan profesi guru. Oleh alasannya yaitu itu baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan regulasi gres terkait pertolongan profesi bagi guru Madrasah untuk melengkapi dan memperbarui regulasi sebelumnya. Regulasi gres yang kami maksud yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran pertolongan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
Untuk mengetahui dan mempelajari isi dari SK Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jikalau ini membantu dan Share jikalau informasi ini penting dan mempunyai kegunaan bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah
- Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017
- Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016
- Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah Di SIMPATIKA
- Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014
Sumber http://www.info-madrasah.com/
Belum ada Komentar untuk "Berita Penting ! Juknis Bantuan Profesi Guru Terbaru Tahun 2016"
Posting Komentar