JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2017 (TERBARU) – Bantuan Operasional Sekolah atau yang disingkat BOS pada madrasah meskipun terbilang rumit dan pelik dalam pelaporanya serta dibutuhkan ketelitian dan kejelian dalam memahami aturan yang ada namun pada kenyataannya proteksi ini memang sangatlah dibutuhkan oleh madrasah untuk memenuhi biaya operasional non personalia atau kebutuhan biaya operasional sehari-hari dalam pelaksanaan proses berguru mengajar.
Biaya non personalia ialah biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Selain rumit dan pelik dalam pelaporan, Bos pada madrasah juga terkadang unik dalam pencairanya, kenapa kami bilang unik alasannya ialah tak jarang dalam pencairanya Bos pada madrasah mengalami keterlambatan bahkan pada selesai tahun 2016 kemarin, dibeberapa kabupaten madrasah ada yang tidak sanggup mendapatkan 100 persen dalam pencairan Bos pada triwulan 4 alasannya ialah memang anggaranya tidak mencukupi. Sungguh ironis memang tapi ini ialah ranah birokrasi jadi kami tidak begitu sanggup memahami kenapa sanggup terjadi hal seakan-akan ini.
Pada tahun anggaran 2017 ini alokasi anggaran pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2017 telah dianggarkan alokasi Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah. Pelaksanaan acara BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus sanggup dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga dibutuhkan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang sanggup dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan acara BOS tahun 2017.
Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 wacana Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan mekanisme pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.
Oleh karenanya supaya semua pelaksana BOS baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta memiliki acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Silahkan download Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 pada tautan dibawah ini :
JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2017 (TERBARU)
Adapun sasaran acara BOS ialah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS ialah lembaga madrasah yang menyelenggarakan acara berguru mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan acara pembelajaran pada sore hari,
sanggup menjadi sasaran acara BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
- Madrasah Ibtidaiyah Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Sumber : abdimadrasah.com
Semoga artikel kami ini wacana JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2017 (TERBARU) sanggup memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami dan SUBSCRIBE Channel Youtube Kami INFO MADRASAH, berikan komentar kalian jikalau ini membantu dan Share jikalau informasi ini penting dan memiliki kegunaan bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Aplikasi BIO UN MTs dan Prosedur BIO UN Lengkap
- Alur Verval CAPESUN Di http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun/login.php
- Download Aplikasi Dekstop Pendataan EMIS Semester Ganjil 2016/2017 (Tingkat MA)
- Format Form Pendataan EMIS (LENGKAP) RA, MI, MTs, MA, Semester Ganjil 2016/2017
- Jangan Pernah REMEHKAN Data EMIS !!!
- MENGATASI MASALAH EMIS “KESALAHAN: DATA AKTIFITAS BELAJAR BELUM DIISI”
- Masalah Aplikasi Dekstop EMIS 2015-2016 dan Solusinya Part 1
- Masalah Aplikasi Dekstop EMIS 2015-2016 dan Solusinya Part 2
- Download Aplikasi Dekstop Pendataan EMIS Semester Genap 2015/2016 (RA, MI, MTs, dan MA)
Sumber http://www.info-madrasah.com/
Belum ada Komentar untuk "Juknis Bos Madrasah Tahun 2017 (Terbaru)"
Posting Komentar