Juknis Program Indonesia Pintar (Pip) Tahun 2016 Untuk Madrasah



Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah – Kabar terbaru untuk madrasah-madrasah di seluruh Indonesia, bawasannya Kemenag RI telah meluncurkan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP). Dengan Keluarnya SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 1022 TAHUN 2016. TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR UNTUK SISWA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2016


Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan komitmen Pemerintah di bidang Pendidikan dalam hal mewujudkan pendidikan tanpa diskriminasi dan pendidikan untuk semua. Hal ini sejalan dengan 9 acara prioritas (nawa cita) pemerintah Presiden Bapak Jokowi yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, dan melakukan revolusi abjad bangsa.


Meningkatkan kualitas hidup manusia dan melakukan revolusi abjad bangsa sanggup dicapai melalui bidang pendidikan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara mendapat pendidikan. Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh seluruh warga negara merupakan hak dasar (fundamental right) manusia hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.


Upaya pemerintah dalam hal memberikan kemudahan mengakses pendidikan kepada masyarakat terus digulirkan diantaranya melalui beasiswa siswa berprestasi dan kontribusi bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Pemerintah melalui Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Pendidikan Islam melakukan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah.


Program Indonesia Pintar yaitu acara kontribusi kontribusi tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia Pintar akan mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda akseptor manfaat. Pada tahun 2016, Kementerian Agama merencanakan mencetak Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak ± 1.377.253 kartu bagi siswa madrasah sebagai siswa calon akseptor manfaat Program Indonesia Pintar yang akan diberikan kepada akseptor didik pada MI, MTs dan MA.


Petunjuk teknis ini dibutuhkan sanggup menjadi contoh dan panduan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pengelola baik di tingkat pusat dan daerah. Semoga petunjuk teknis ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.


Bagi anda atau Madrasah yang belum mempunyai PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2016, anda bisa mengunduhnya di tautan di bawah ini :


JUKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) 2016


Semoga artikel kami ini tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah sanggup memberikan warta yang bermanfaat bagi anda semuanya.


Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian bila ini membantu dan Share bila warta ini penting dan berkhasiat bagi orang banyak. Terimakasih.





Sumber http://www.info-madrasah.com/


Belum ada Komentar untuk "Juknis Program Indonesia Pintar (Pip) Tahun 2016 Untuk Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel