Ketentuan-Ketentuan Kegiatan Simpatika Terbaru Per 1 April 2016
Perihal Cetak SKMT dan SKBK
1. SKMT bisa dicetak setelah proses isian aktivitas kelas dan keaktifan kolektif (s25a) disetujui oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota (s25b). Pada SKMT akan memuat gosip semua mapel yang diampu oleh guru yang bersangkutan; termasuk status mapel yang diampu serta linier/tidak linier dengan sertifikat pendidiknya;
2. Proses keaktifan kolektif (s25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh akun Kepala Madrasah dengan melakukan persetujuan atas tawaran dari setiap individu guru di madrasah yang dipimpinnya;
3. Aajuan SKMT guru diproses oleh masing-masing akun Kepala Madrasah Satminkal dan/atau non Satminkal kawasan guru mengajar. Oleh alasannya itu, setiap madrasah wajib mempunyai akun Kepala Madrasah yang aktif yang telah diregistrasikan secara resmi oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota;
4. Pencetakan SKBK dilakukan oleh pihak Kemenag Kabupaten/Kota. Syarat penerbitan SKBK berupa penyerahan berkas SKMT dari setiap individu guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal maupun non Satminkal ke pihak Kemenag Kabupaten/Kota;
5. SKBK dan SKMT akan dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk aktivitas sertifikasi guru yang meliputi pembayaran pemberian dan lain-lain, efektif akan diterapkan pada Tahun Pelajaran 2016/2017;
6. Selama bulan Maret – Juni 2016 merupakan periode transisi (perpanjangan setelah periode Oktober¬ Desember 2015) bagi seluruh guru madrasah untuk memastikan identitas dirinya terdaftar di dalam aktivitas SIMPATIKA, belajar bisa bangun diatas kaki sendiri dalam mengakses data melalui sistem gosip berbasis online sekaligus beradaptasi dengan wujud kinerja yang dilakukan per indivindu untuk persiapan kebijakan aktivitas yang akan ditetapkan;
7. Berkenaan dengan hal sebagaimana tersebut pada poin 5 di atas, maka pencetakan SKBK dan SKMT bulan Januari – Juni 2016 dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perihal Verval NRG
1. Ajuan Verval NRG masih menunggu persetujuan dari Admin Kanwil; di mana fitur persetujuan kanwil tersebut diaktifkan secara bergilir per provinsi. Sampai dengan saat ini (1 April 2016), fitur persetujuan Ajuan Verval NRG untuk Kanwil Provinsi Jawa Tengah BELUM DIAKTIFKAN.
2. Seluruh Guru bersertifikasi (yang NRG-nya belum valid), harus melakukan verval ulang NRG untuk memastikan NRG-nya dipermanenkan. Bagi guru yang sudah melakukan verval NRG di tahun 2015 kemarin harus mengulang lagi di tahun 2016 ini dikarenakan telah expire date. Adapun bagi guru yang sudah melakukan tawaran verval NRG di tahun 2016 ini tinggal menunggu persetujuan dari Kanwil.
3. Bagi akseptor Sertifikasi Lulus tahun 2015 segera melakukan edit data status sertifikasinya melalui S12 dan mengentri data sertifikat pendidiknya. serta selanjutnya mengajukan usulan verval NRG gres (S26).
4. Seluruh PTK untuk memantau status verval NRG di akun masing2 alasannya bisa saja ada permohonan verval yang ditolak oleh Admin Kanwil. (karena ukuran scan SK NRG yang tidak sesuai aturan ataupun alasannya hal-hal lain)
Perihal NPK
1. NPK diterbitkan secara otomatis melalui akun PTK masing-masing
2. Sehubungan dengan hal ini, pastikan untuk memperbaharui Data Portofolio Anda terkait dengan Riwayat mengajar, TMT, SK, Pendidikan terakhir sudah sesuai dengan persyaratan NPK serta sesuai dengan fakta yang ada. Hal ini dikarenakan NPK diterbitkan berbasis data yang sudah di entri di akun masing-masing PTK
Perihal Linieritas
1. Guru yang sudah sertifikasi bisa dianggap LINIER oleh sistem kalau :
- NRG sudah permanen
- mapel yang diajarkan sesuai dengan mapel dalam sertifikat pendidik
Perihal Rasio
Rasio siswa berbanding guru ialah 1 : 15. Bagi madrasah yang tidak memenuhi rasio dibutuhkan bisa menambah jumlah siswa melalui PPDB tahun fatwa gres yang akan datang, serta memprioritaskan guru yang sudah sertifikasi untuk mengajar di kelas yang telah memenuhi rasio sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.
Perihal Kepala Madrasah
1. Seorang Guru PNS hanya bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Negeri dan dihentikan menjadi Kepala di Madrasah swasta
2. Yang sudah terlanjur diangkat dan sedang menjalankan kiprah diberi wak
tu sampai dengan 14 september 2017.
3. Kamad harus berada di satminkal, kalau kamad diangkat bukan dari satminkal maka otomatis satminkalnya akan pindah.
4. Batas usia seorang Kepala Madrasah ialah 60 tahun.
Perihal Ijazah S1
1. Guru harus berijazah S1
2. Madrasah yang masih mempunyai guru berijazah SMA sederajat akan di staf-kan mulai tahun fatwa 2016/2017
Perihal Guru Pendamping RA
Terkait dengan kelayakan tunjangan, bagi Guru RA yang statusnya sebagai guru pendamping, maka jam mengajarnya tidak diakui sehingga tidak berhak untuk memperoleh pemberian profesi.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian kalau ini membantu dan Share kalau gosip ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Sumber http://www.info-madrasah.com/
Belum ada Komentar untuk "Ketentuan-Ketentuan Kegiatan Simpatika Terbaru Per 1 April 2016"
Posting Komentar