Simpatika Semester 2 Diulang ! Pemutakhiran Simpatika Berbasis Juknis Tpg 2017
PEMUTAKHIRAN SIMPATIKA BERBASIS JUKNIS TPG 2017
Kepada Pengguna SIMPATIKA yth.
Assalammualaikum wr.wb
Dengan hormat,
Kami informasikan bahwa Layanan SIMPATIKA telah dibuka dengan pemutakhiran aturan dan regulasi gres menyesuaikan dengan Juknis TPG 2017. Untuk menyeleraskan terhadap aturan dan regulasi terbaru dimaksud, maka semua SKBK, SKMT dan S25 yang terlanjur diproses hingga sebelum 4 April 2017 akan di reset otomatis oleh sistem.
Untuk itu, dipersilahkan menyusun ulang isian kegiatan mengajar bagi para guru semoga dapat memenuhi S25, SKMT dan SKBK yang sesuai dengan persyaratan terbaru pada Juknis TPG 2017 di SIMPATIKA. Proses transaksi isian kegiatan mengajar guru dilakukan oleh Akun Kamad/Admin Madrasah dan secara otomatis dihitung sebagai JTM setiap guru yang tercanutm pada kegiatan tersebut. Setiap guru dapat memonitor kalkulasi perhitungan JTM dimaksud termasuk status syarat TPG lainnya secara Online Real Time melalui akun individu guru masing-masing pada hidangan Analisa Kelayakan Tunjangan di SIMPATIKA.
Dengan fitur Analisa Kelayakan Tunjangan secara Online Real Time tersebut, diharapkan para guru madrasah dapat memonitor proses perhitungan beban kerja masing-masing berbasis isian kegiatan mengajar secara langsung online. Fitur ini mewujudkan proses yang lebih transparan, cepat, mudah dan akuntabel tanpa ada waktu tunggu (delay) tertentu untuk mengetahui status Kelayakan Tunjangan Profesi masing-masing.
Demikian informasi ini disampaikan, semoga banyak membantu.
Wassalam,
Admin Pusat
Baca Juga
- Cetak Ulang SKBK di akun Guru (S29e)
- Cara Cetak S26e di SIMPATIKA
- Update: Info Terbaru Simpatika
- Desktop EMIS MI Semester Genap 2016/2017
- Desktop EMIS RA Semester Genap 2016/2017
- Desktop EMIS MTs Semester Genap 2016/2017
- Desktop EMIS MA Semester Genap 2016/2017
- Form Excel EMIS Semseter Genap 2016/2017 (Terbaru)
Sumber http://www.info-madrasah.com/
Belum ada Komentar untuk "Simpatika Semester 2 Diulang ! Pemutakhiran Simpatika Berbasis Juknis Tpg 2017"
Posting Komentar